KPK Dorong Penertiban Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah dDi Provinsi Sulawesi Selatan

KPK Dorong Penertiban Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah dDi Provinsi Sulawesi Selatan

Makassar, Sulawesi Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melalui fungsi Kordinasi dan Supervisi mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan melalui Program Pemberantasan KorupsiTerintegrasi. Program Pemberantasan Korupsi dilaksanakan terhadap 9 sektor, yaitu:

  1. Perencanaan dan Penganggaran APBD
  2. Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. Kapabilitas APIP
  5. Dana Desa
  6. Manajemen ASN
  7. Optimalisasi Pendapatan Daerah
  8. Manajemen Aset Daerah
  9. Sektor Tematik

Utamanya dalam sektor Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah, KPK mendorong seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional. Fokus utama kerjasaman dengan Bank Sulselbar adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi online  sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan di pasang pada wajib pungut pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.

Adapun fokus kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai berikut :

  1. Sertifikasi Tanah Pemerintah
  2. Koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB
  3. Penggunaan data bersama zonasi nilai tanah
  4. Pendaftaran tanah sistemik lengkap

Tujuan dari point 1 adalah untuk mendorong penertiban aset Pemerintah Daerah (terutama tanah), dalam konteks pengamanan aset daerah, baik di provinsi maupun di daerah kabupaten/kota. Point 2 sampai 3 merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah, terutama di kabupaten/kota. Kegiatan ini dilanjutkan workshop implementasi host to host PBB/BPHTB Bapenda-BPN se-Sulawesi Selatan dengan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementrian ATR/BPN.

Dalam melaksanakan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah, KPK menggandeng instansi penegak hukum lain yaitu Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama serta workshop implementasi host to host PBB/BPHTB Bapenda-BPN se-Sulawesi Selatan tersebut dilaksanakan di Four Point Hotel Makassar jl. Andi Djemma No.130, Banta bantaeng, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Seiring dengan berjalannya program tersebut dan masih terdapat praktik korupsi yang dilakukan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada KPK melalui Wistle Blower System yang dapat diakses pada Https://kws.kpk.go.id/

 

Sumber : press release