TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo mengundang pengusaha rumah makan se-Kota Palopo di Kantor Bapenda, Jl Gunung Torpedo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (7/2/2017).
Mereka diundang untuk membahas pajak yang harus dikeluarkan oleh masing-masing rumah makan.
Sesuai peraturan pemerintah No 29 tahun 2011, biaya pajakadalah 10 persen dari penghasilan rumah makan.
Kepala Bapenda Kota Palopo Abd Waris mengatakan, pertemuan itu menekankan kepada semua pengusaha rumah makan agar taat membayar pajak.
"Kami hanya tekankan kepada mereka untuk taat membayar pajak," tutur Abd Waris.
Jumlah rumah makan di Kota Palopo sebanyak 176