Pajak Air Tanah

Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak Air Tanah meliputi pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Perhitungan menggunakan sistem office assesment atau dengan sistem ketetapan dengan menggunakan rumus perhitungan

 

Tarif pungutan sebesar 20%