Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS POKOK

Membantu Walikota dalam Melaksanakan Kewenangan Desentralisasi di Bidang Pendapatan Daerah serta Melaksanakan Tugas Lain yang dberikan oleh Walikota.

FUNGSI

  1. Perumusan Kebijakan Teknis sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikota
  2. Pelaksanaan Kebijaksanaan Pelayanan Umum Lintas OPD/Instansi/Unit Kerja dibidang Pendapatan Daerah
  3. Perumusan dan Pembinaan Kebijakan Teknis di Bidang Pemungutan Pendapatan Daerah
  4. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak – pihak terkait mengenai Pendapatan Daerah
  5. Penelaah Peraturan Perundang – undangan di Bidang Pendapatan Daerah
  6. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pengembangan UPTB.