Tugas Pokok Dan Fungsi
TUGAS POKOK
Membantu Walikota dalam Melaksanakan Kewenangan Desentralisasi di Bidang Pendapatan Daerah serta Melaksanakan Tugas Lain yang dberikan oleh Walikota.
FUNGSI
- Perumusan Kebijakan Teknis sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikota
- Pelaksanaan Kebijaksanaan Pelayanan Umum Lintas OPD/Instansi/Unit Kerja dibidang Pendapatan Daerah
- Perumusan dan Pembinaan Kebijakan Teknis di Bidang Pemungutan Pendapatan Daerah
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak – pihak terkait mengenai Pendapatan Daerah
- Penelaah Peraturan Perundang – undangan di Bidang Pendapatan Daerah
- Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pengembangan UPTB.