Pajak BPHATB
Pajak BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi:
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembelian dalam lelang
Tarif Pajak BPHATB sebesar 5%