Pajak Hiburan

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

 

Pajak hiburan meliputi:

  1. Tontonan film
  2. Pagelaran kesenian, musik, dan busana
  3. Kontes kecantikan, binaraga
  4. Pameran
  5. Diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya
  6. Sirkus, akrobat dan sulap
  7. Permainan bilyard, golf, dan bowling
  8. Pacuan kuda, kendaran bermotor dan permainan ketangkasan
  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)

 

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pagelaran kesenian rakyat/tradisional, sebesar 5% (lima persen)
  2. Pameran, pertunjukan sirkus, acrobat, sulap, wahana wisata air (waterpark), seluncur (ice skating), komidi putar, pasar malam, hiburan isidental dan pertandingan olah raga, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk
  3. Tontonan film, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk
  4. Pertunjukan pagelaran musik, tari, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk
  5. Pacuan kuda, kendaraan bermotor sebesar, `10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk
  6. Permainan ketangkasan, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran
  7. Panti pijat, refleksi, permainan billyar, boling, golf, sebesar 20% (dua puluh persen)dari pembayaran dari pembayaran
  8. Mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran
  9. Karaoke, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran
  10. Diskotik, klab malam, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran