Pajak Hiburan
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Pajak hiburan meliputi:
- Tontonan film
- Pagelaran kesenian, musik, dan busana
- Kontes kecantikan, binaraga
- Pameran
- Diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya
- Sirkus, akrobat dan sulap
- Permainan bilyard, golf, dan bowling
- Pacuan kuda, kendaran bermotor dan permainan ketangkasan
- Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
- Pagelaran kesenian rakyat/tradisional, sebesar 5% (lima persen)
- Pameran, pertunjukan sirkus, acrobat, sulap, wahana wisata air (waterpark), seluncur (ice skating), komidi putar, pasar malam, hiburan isidental dan pertandingan olah raga, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk
- Tontonan film, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk
- Pertunjukan pagelaran musik, tari, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk
- Pacuan kuda, kendaraan bermotor sebesar, `10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk
- Permainan ketangkasan, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran
- Panti pijat, refleksi, permainan billyar, boling, golf, sebesar 20% (dua puluh persen)dari pembayaran dari pembayaran
- Mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran
- Karaoke, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran
- Diskotik, klab malam, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran