Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

 

Pajak hotel meliputi:

  1. Motel
  2. Losmen
  3. Gubuk pariwisata
  4. Wisma pariwisata
  5. Pesanggrahan
  6. Cottage
  7. Villa
  8. Rumah penginapan
  9. Rumah kost dengan jumlah kamar 10 kamar

 

Pungutan menggunakan sistem Self Assesment, Jenis pungutan meliputi:

  1. Pembayaran sewa kamar
  2. Food and beverage
  3. Pembayaran jasa penunjang, untuk
    a. Laundry
    b. Transportasi yang dikelola hotel yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain
    c. Telepon,faksimile,internet,teleks dan fotocopy
    d. Service charge

 

Tarif Pajak hotel sebesar 10%