Pajak Hotel
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Pajak hotel meliputi:
- Motel
- Losmen
- Gubuk pariwisata
- Wisma pariwisata
- Pesanggrahan
- Cottage
- Villa
- Rumah penginapan
- Rumah kost dengan jumlah kamar 10 kamar
Pungutan menggunakan sistem Self Assesment, Jenis pungutan meliputi:
- Pembayaran sewa kamar
- Food and beverage
- Pembayaran jasa penunjang, untuk
a. Laundry
b. Transportasi yang dikelola hotel yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain
c. Telepon,faksimile,internet,teleks dan fotocopy
d. Service charge
Tarif Pajak hotel sebesar 10%