Pajak Parkir
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
Pajak parkir meliputi:
- Penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha
- Tempat penitipan kendaraan bermotor
Pajak parkir meliputi:
- Tiket masuk pada pintu masuk/keluar
- Vallet parkir
- Persewaan pengelolaan tempat parkir
Tarif Pajak parkir sebesar 30%