Pajak Parkir

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

 

Pajak parkir meliputi:

  1. Penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha
  2. Tempat penitipan kendaraan bermotor

 

Pajak parkir meliputi:

  1. Tiket masuk pada pintu masuk/keluar
  2. Vallet parkir
  3. Persewaan pengelolaan tempat parkir

 

Tarif Pajak parkir sebesar 30%