Pajak Reklame

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.

 

Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud adalah :

  1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat, stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame suara;
  9. Reklame film/slide; dan
  10. Reklame peragaan.

 

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).