Pajak Reklame
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud adalah :
- Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
- Reklame kain;
- Reklame melekat, stiker;
- Reklame selebaran;
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- Reklame udara;
- Reklame apung;
- Reklame suara;
- Reklame film/slide; dan
- Reklame peragaan.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).