Pajak Restoran
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pajak restoran meliputi:
- Rumah makan
- Kafetaria
- Kantin
- Bar dan sejenisnya
- Jasa boga dan katering
Pungutan menggunakan sistem Self Assesment, Jenis pungutan meliputi:
- Pembayaran makanan dan/atau minuman
- Pembayaran service charge
- Pembayaran pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran
- Pembayaran jasa boga/catering
Tarif Pajak restoran sebesar 10%