Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

 

Pajak restoran meliputi:

  1. Rumah makan
  2. Kafetaria
  3. Kantin
  4. Bar dan sejenisnya
  5. Jasa boga dan katering

 

Pungutan menggunakan sistem Self Assesment, Jenis pungutan meliputi:

  1. Pembayaran makanan dan/atau minuman
  2. Pembayaran service charge
  3. Pembayaran pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran
  4. Pembayaran jasa boga/catering

 

Tarif Pajak restoran sebesar 10%